JAKARTA, tpcom- Penuhi kebutuhan layanan di era digital, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., meluncurkan aplikasi website e-Mitra, untuk aplikasi layanan KPR online bagi calon pembeli rumah di tanah air.
Layanan KPR online ini beralamat di situs https://emitra.btn.co.id, dimana aplikasi ini berfungsi sebagai tool untuk proses pemberian kredit KPR dengan tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, monitoring hingga evaluasi kinerja.
Oni Febriarto Rahardjo, Plt Direktur Utama Bank BTN, Oni Febriarto Rahardjo, mengatakan tren dunia digital memerlukan respon BTN dari segi model layanan agar bisa mengikuti perkembangan kebutuhan konsumen. Layanan KPR online itu menjadi salah satu jawaban dari perseroan dalam memenuhi kebutuhan pasar pembiayaan perumahan, dimana BTN menjadi pendukung utama untuk program perumahan yang diusung oleh pemerintah yang sekaligus sebagai pemilik bank BUMN tersebut.
“Peluncuran aplikasi ini guna mempercepat penyelesaian dokumentasi kredit. Salah satu mitra Bank BTNadalah para notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” ujarnya dalam keterangan tertulisny, Rabu (16/10).
BACA JUGA: BTN Terbitkan Tren Indeks Harga Rumah Untuk Panduan Investasi
E-mitra memudahkan proses koordinasi dengan rekanan Notaris/PPAT dalam hal menyelesaikan dokumentasi kredit/pembiayaan para debitur Bank BTN. Sekaligus memberikan standarisasi sistem serta bentuk transparansi proses, prosedur, tugas dan wewenang maupun peran masing-masing dalam setiap proses kesepakatan perjanjian.
“Setelah implementasi e-Mitra Operation pelaksanaan kerja sama dengan Rekanan perkreditan/pembiayaan Bank BTN khususnya Notaris/PPAT akan semakin baik, distribusi pekerjaan akan merata dan penyelesaian komitmen notaris/PPAT akan termonitor dengan tertib, sehingga notaris/PPAT Rekanan dapat lebih fokus dalam menyelesaikan dokumen dan memberikan layanan prima pada debitur.”
Direktur IT & Operation BTN, Andi Nirwoto menambahkan website tersebut merupakan salah satu bentuk digitalisasi dan transformasi dalam sistem perbankan di BTN untuk menunjang bisnis utamanya.
“Nantinya web e-Mitra Operation diperuntukkan bagi rekanan penunjang perkreditan/pembiayaan seperti notaris/PPAT, KJPP, KAP, konsultan pengawas, perusahaan asuransi dan balai lelang. Namun, untuk saat ini web tersebut baru mengakomodasi kerja sama dengan notaris/PPAT,” ujar Andi.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) bergembira dengan kebijakan baru Bank Indonesia (BI) terkait pemangkasan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate (DRRR) menjadi 5,25 persen dan kelonggaran Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) lanjutan. BTN menyebutnya sebagai angin segar bagi sektor perbankan.
Kebijakan LTV perlaku untuk rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). Relaksasi ini akan membuat uang muka yang dibayar debitur Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) atau properti lainnya berkurang.
Semakin longgar atau besar rasio LTV maka makin kecil uang muka atau DP yang disediakan konsumen. Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria mengatakan BTN menyambut baik kebijakan yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019 tersebut.