Beranda Regulasi REI Minta Pemerintah Perjelas Definisi Tanah Terlantar

REI Minta Pemerintah Perjelas Definisi Tanah Terlantar

0
BERBAGI
DPP REI mendesak RUU Pertanahan bisa disyahkan dalam periode tugas DPR 2014-2019 yang akan berakhir September depan. (TransaksiProperty.com)

JAKARTA, tpcom- Asosiasi perusahaan real estate Indonesia DPP REI meminta pemerintah memperjelas defisi tanah terlantar yang selama ini implementasinya bisa merugikan dunia usaha properti.

Hal itu menjadi penting bagi perusahaan properti karena perlakuan terhadap status tanah terlantar bisa mengena-i cadangan lahan yang akan dikembangkan oleh pengembang.

“Pengembang punya cadangan lahan yang akan dikembangkan. Status lahan itu sudah ada izin untuk dibangun dan sudah ada rencana pengembangannya. Kalau lahan model ini disebut tanah terlantar kan tidak benar. Nah defisi tanah terlantar ini yang perlu didudukkan agar tidak merugikan pengembang” kata Totok Lusida, Sekjen DPP REI didampingi oleh Hari Ganie, Wakil Ketua Umum DPP REI di Jakarta, Jumat (12/7).

BACA JUGA: REI Siap Dilibatkan Bangun Ibukota Baru RI

“Pengembang itu menata lingkungan, bukan cuma membangun gedung. Dan itu mengembangkan satu kawasan atau lingkungan tidak bisa harus selesai cepat. Kami kan perlu menjualnya juga tidak sekadar membangunnya. Jadi perlu waktu.”

REI mengawakhirkan kebijakan lahan terlantar di sejumlah daerah akan berkembang menjadi rejim regulasi yang merugikan pengembang secara tidak adil.

Pengesahan RUU Pertanahan

Di sisi lain, terkait dengan pertanahan ini, Totok mendesak RUU Pertanahan bisa disyahkan dalam periode tugas DPR 2014-2019 yang akan berakhir September depan.

Dia beralasan karena draf RUU Pertanahan itu sendiri sudah ada dan dikaji sejak lama tapi selalu mandek saat mengesahannya.

“Kalau tidak disyahkan periode ini, lalu dibawa ke periode DPR yang baru maka akan mentah lagi dan dibahas dari nol lagi. Ini sangat menguras pikiran dan waktu. Jadi kami mengusulkan agar RUU itu bisa disyahkan sebelum masa kerja dea sekarang berakhir September,” ujar pengusaha asal Surabaya tersebut.

Menurut Totok, UU Pertanahan yang baru itu sangat penting untuk kelangsungan usaha properti di Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru yang terjadi dalam dunia usaha yang terkait dengan lahan.

Dalam hal ini, sebagai lanjutan dari UU tersebut, katanya, adalah soal kebijakan konsumen orang asing yang membeli properti di Indonesia.

“Kalau selama ini ada kebijakan perpanjangan izin maka sekarang langsung saja sekali urus tapi jangka waktunya dari 30 tahun menjadi 50 tahun. Ini salah satu usulan yang ingin kami bahas. Ada beberapa isu lain yang tengah kami diskusikan dengan pemerintah terkait dengan kebijakan pertanahan dan industri properti,” katanya.

LEAVE A REPLY