Beranda KPR BI: KPR Hunian DP 0% Cuma Boleh Diberi Oleh Bank Ber-NPL Rendah

BI: KPR Hunian DP 0% Cuma Boleh Diberi Oleh Bank Ber-NPL Rendah

0
BERBAGI
Salah satu sudut pandang dari gambar proyek apartemen U-Resort yang dikembangkan Eureka Group di lingkungan Kampus Darmaga IPB Bogor. (Dok. Eureka Group)

JAKARTA, tpcom- Bank Indonesia mengingatkan kebijakan KPR tanpa uang muka yang akan berlaku mulai Agustus tahun ini hanya boleh diberikan oleh perbankan yang memiliki NPL total kredit net <5% dan NPL KPR gross <5%.

Hal itu sebagai bentuk komitmen bank sentral untuk tetap menjadi aspek prudensial di tengah pelonggaran kebijakan pembiayaan konsumen properti dan real estat.

peringatan tersebut disampaikan oleh Bank Indonesia dalam siaran persnya tertanggal 2 Juli ini untuk menjelaskan lebih jauh atas keputusan Dewan Gubernur untuk melonggarkan kebijakan LTV/FTV dengan tujuan menggerakan perekonomian melalui industri properti dan real estate.

“Memperhatikan aspek prudensial. Hal ini sebagaimana keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018. Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi,” bunyi pernyataan Bank Indonesia yang diperoleh Transaksiproperty.com, Rabu (4/7).

Baca juga: Penjualan Hunian Naik, Konsumen Properti Tetap Lebih Suka Pakai KPR

Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan memperhatikan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank.

Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit atau pembiayaan rumah pertama untuk jenis rumah tapak dengan luas ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan atau ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.

Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, ungkap rilis Bank Sentral itu, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².

“Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini,” bunyi pernyataan itu lagi.

Bunga KPR Juga Jangan Tinggi

Menjelang berlakunya kebijakan relaksasi LTV itu, beberapa pengembang berharap agar Bank Indonesia bersedia meringankan suku bunga acuan untuk menstimulus pertumbuhan bisnis properti.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Adhi mengatakan kenaikan suku bunga acuan menjadi 5,25 jangan lantas mendorong perbankan menaikkan suku bunga pinjaman maupun kredit pemilikan rumah (KPR).

Dia menilai, relaksasi LTV diharapkan bisa tetap fleksibel. Sehingga, aturan LTV ke depannya bisa mengikuti dinamika perkembangan pasar.

“Artinya, LTV dapat terus direlaksasi sesuai perkembangan lapangan,” papar Adrianto kepada Bisnis.com, Rabu (4/7/2018).

Senior Associate Director Colliers International, Ferry Salanto mengatakan BI mengeluarkan aturan relaksasi LTV untuk apartemen yang kelas menengah bawah. Hal ini dikarenakan properti menghadapi masalah sentimen negatif, dimana pasar sewa belum hidup, dan ada masalah juga dengan pajak.

“Penjualan apartemen kelas bawah lebih baik dari menengah atas, ke depannya masih akan ada dari apartemen kelas menengah bawah. Ini sesuai penyesuaian yang masuk sesuau harga,” kata Ferry kepada Bisnis.com juga.

Dia menerangkan, berkaca dari kebijakan LTV Bank Indonesia untuk pasar apartemen tidak lagi dibatasi hanya satu atau dua apartemen. Namun kali ini bisa sampai lima apartemen yang tidak terkena uang muka atau down payment (DP).

LEAVE A REPLY