Beranda KPR Aturan KPR: Mulai Agustus, Beli Rumah atau Apartemen Pertama Tak Perlu Uang...

Aturan KPR: Mulai Agustus, Beli Rumah atau Apartemen Pertama Tak Perlu Uang Muka

0
BERBAGI
Dok. Majalah Properti.com

JAKARTA, tpcom- Mulai 1 Agustus 2018, Bank Indonesia, selaku Bank Sentral memberlakukan kebijakan rasio nilai kredit terhadap penbiayaan (LTV) menjadi 100% alias tak perlu syarat uang muka untuk kredit pembelian rumah pertama untuk semua tipe.

Kebijakan relaksasi aturan LTV untuk kredit konsumen ini dimaksudkan Bank Indonesia untuk mempermudah kepemilikan rumah, khususnya rumah pertama dan diharapkan mampu menggerakan transaksi penjualan properti guna menopang perekonomian nasional.

“Relaksasi itu untuk sektor properti dan berlaku 1 Agustus 2018. Kami membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe rumah,” ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, Sabtu (30/6).

Baca juga: Penjualan Hunian Naik, Konsumen Properti Tetap Lebih Suka Pakai KPR

Dia menjelaskan kebijakan DP 0% itu juga dilanjutkan dengan kebijakan terkait, yaitu pelonggaran jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan.

Lalu penyesuaian aturan tahapan pencairan kredit pembiayaan yaitu menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30% dari plafon, setelah akad kredit ditandatangani.

“Tahapan selanjutnya saat pondasi selesai, pencairan kumulatif kredit 50% dari plafon. Untuk tutup atap selesai kredit kumulatif 90% dari plafon.”

Pencairan kredit 100%, tuturnya, baru dapat dilakukan setelah serah terima beserta akta jual beli (AJB) antara penjual dan pembeli/perbankan.

Rumah Kedua Tetap Bayar Uang Muka

Bank Indonesia tidak total membebaskan syarat uang muka bagi debitur KPR karena untuk pembiayaan rumah kedua diharuskan pembayaran uang muka sebesar 10%-20% dari nilai harga rumah.

“Kecuali rumah tipe di bawah 21 m2, walau rumah kedua tetapi dibebaskan dari kewajiban uang muka,” ujarnya lagi.

Kebijakan BI sebelumnya mengatur syarat DP berkisar 15%-20% bagi pembeli rumah tapak maupun apartemen yang mengajukan pembelian dengan pembiayaan perbankan.

Persyaratan Mendapatkan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

  1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
    2. Kartu Keluarga
    3. Keterangan penghasilan atau slip gaji.
    4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
    5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
    6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta).
    7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
    8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
    9. Foto kopi IMB

Biaya Proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa
kredit.

Metode Perhitungan Bunga KPR

Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1.Flat
2.Effektif
3.Annuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas. Sedangkan penggunaan perhitungan bunga flat lebih banyak digunakan untuk program promo dengan model bunga flat lebih murah dari bunga pasar pada tahun pertama hingga kedua.

LEAVE A REPLY