JAKARTA, tpcom- Setelah meluncurkan program hunian DP Rp0, Pemprov. DKI Jakarta melanjutkan dengan kebijakan penaikkan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan dengan rata-rata kenaikan 19,54% dibandingkan dengan nilai NJOP sebelumnya.
Guberbur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2018.
Aturan ini diteken Anies pada 29 Maret 2018 dan berlaku untuk pembayaran PBB ada tahun ini atau berlau surut per 1 Januari 2918.
” Jadi nilai tanah itu meningkat sehingga mestinya juga objek pajaknya juga meningkat. Kenaikannya rata-rata 19,54%,” ujar Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, pekan lalu.
Baca juga: 21 Pengembang Besar Siap Garap Hunian DP 0 Rupiah di Jakarta
Adapun besaran NJOP baru di Jakarta adalah untuk Jakarta Selatan, misalnya Ciputat : Rp 3.843.000 (Gang Saemin) s/d Rp 13.363.000 (Ciputat Raya) 2. Tebet-Manggarai : Rp 2.508.000 (Manggarai Utara II) s/d Rp 19.843.000 (Jl Sahardjo) 3. Pondok Pinang : Rp 4.263.000 (Jl Pinang Kuningan) s/d Rp 23.623.000 (Jl Pinang Emas XI) 4. Lebak Bulus : Rp 23.6623.000 (Jl P Lebak Lestari). [LIHAT TABEL]
Sandi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena kenaikan NJOP yang di atas rata-rata umumnya berada di daerah yang masyarakatnya menengah ke atas.
“Jadi mayoritas daripada masyarakat khususnya menengah dan menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan NJOP yang ada dalam kisaran rata-rata,” tuturnya, seperti dikutip oleh CNN Indonesia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak untuk melihat sejarah kenaikan NJOP di ibukota. Sebab, setiap tahunnya rata-rata NJOP akan mengalami kenaikan.
“Coba anda lihat kenaikan NJOP selama lima tahun terakhir seperti apa, dari situ nanti anda bisa simpulkan,” kata Anies di Hot Grand Cempaka.
*Dirangkum dari berbagi sumber