Beranda Hunian Proyek Hunian TOD Dikuasai BUMN, Swasta Mendesak Dilibatkan

Proyek Hunian TOD Dikuasai BUMN, Swasta Mendesak Dilibatkan

0
BERBAGI
Desain proyek hunian tinggi berkonsep TOD di negara lain dengan latar foto peremian salah satu proyek hunian TOD milik BUMN oleh Menteri BUMN dan Menteri PUPR. (Foto repro)

JAKARTA, tpcom– Asosiasi pengembang, DPD REI DKI Jakarta mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR untuk melibatkan pengembang swasta dalam penggarapan hunian berkonsep transit oriented development (TOD) yang saat ini dikuasai hanya oleh BUMN.

Kalau pemerintah bersedia membagi proyek itu kepada pengembang swasta, dimana lahannya kebanyakan sudah tersedia tersebut, maka diyakini akan memberi pengaruh besar untuk menggairahkan industri properti nasional yang saat ini tengah lesu.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan pengembang swasta nasional juga memiliki kemampuan untuk terlibat dalam pengembangan proyek hunian strategis tersebut sehingga bisa mendorong percepatan pengadaan hunian bagi masyarakat.

“Kalau pemerintah sudah memberikan proyek infrastruktur 100% kepada BUMN, lalu pola itu jangan lagi diteruskan untuk proyek hunian di stasiun –stasiun Kereta Api. Ada baiknya proyek hunian berbasis stasiun transprotasi massal di Jabodetabek itu melibatkan pengembang swasta nasional juga. Tapi kalau pengembang asing ya tidak boleh dilibatkan,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (11/10).

“Walau bagaimanapun, pengembang swasta selama ini sudah menunjukan kemampuan dan komitmen membantu pemerintah dalam membangun hunian bagi MBR,” imbuhnya.

Sedangkan, Eddy Kuntadi, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, mengatakan untuk menggerakkan ekonomi Jakarta sekaligus pemerataan pembagian kue ekonomi, maka perlu diciptakan sinergi BUMN dengan swasta nasional.
“Hal ini sesuai dengan Rekomendasi pada Rakornas 2017. Sinergi ini juga akan membuat sirkulasi ekonomi menjadi merata ke dunia swasta dan masyarakat umum. Kadin sebagai wadah dunia usaha sangat konsern untuk menggerakan ekonomi Jakarta, termasuk menggerakan kegiatan usaha UMKM di Jakarta,” katanya.

Proyek hunian berkonsep (TOD) yang masih akan banyak dikembangkan berdasarkan rencana yang yang sudah diumumkan oleh pemerintah. Kementerian BUMN berencana menyiapkan sebanyak 210.000 unit rumah susun di 74 stasiun kereta api Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan mengembangkan konsep transit oriented development.

Belum lama ini, Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Pontas Tambunan mengatakan setiap stasiun akan dibangun rumah susun dengan kapasitas 3000 unit hingga 4000 unit dengan peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menjangkau warga berpendapatan Rp1,5 juta per bulan.

Desain hunian berkonsep TOD di stasiun kereta api. (Dok. Koransulindo.com)

BUMN Jangan Langgar Aturan Tata Ruang

Di sisi lain, Amran mengatakan ada ketidak adilan dalam perlakuan kebijakan aturan terhadap pengembang swasta dibandingkan BUMN. Ia memberi contoh pengembang ‘pelat merah’ bisa dengan leluasa mengerjakan proyek hunian berbasis TOD tanpa memenuhi terlebih dahulu ketentuan tata ruang dan Urban Design Guide Line (UDGL).
“Ini jelas tidak adil karena pengembang swasta harus bersusah payah melalui proses studi UDGL. Perlu menunggu 2 tahun studinya. Sedangkan BUMN begitu pemerintah menugaskan hunian TOD, mereka langsung groundbreaking. Ini jelas tidak adil bagi pengembang swasta,” ujarnya lagi.

Menurut Ketua DPD REI DKI Jakarta yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2017-2020 tersebut, Kementerian BUMN dan Kementerian PUPR harusnya mendorong BUMN lebih taat terhadap aturan bisnis di sektor perumahan ini dan sedikit lebih sabar untuk menjalani proses pengerjaaannya.

Dengan begitu, lanjut Amran, ada ketertiban yang dijaga dalam menjalankan bisnis di sektor industri properti dan perumahan tersebut. “Meski mendapat perlakuan khusus dari pemerintah, seharusnya perusahaan pengembang BUMN yang membangun hunian di stasiun KA ini juga harus profesional. Artinya pengembang BUMN juga harus memberi contoh kerja yang profesional,” jelasnya.

Panduan Rancang Kota atau UDGL adalah panduan bagi perencanaan kawasan yang memuat uraian teknis secara terinci tentang kriteria, ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, standar dimensi, standar kualitas yang memberikan arahan bagi pembangunan suatu kawasan yang ditetapkan mengenai fungsi, fisik bangunan prasarana dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas maupun sarana lingkungan.

Ketua Umum Housing Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto menyatakan pihaknya mendukung jika pihak swasta juga dilibatkan dalam pembangunan hunian bagi masyarakat di perkotaan yang tengah diinisiasi oleh pemerintah pada saat ini.
“Memang seharusnya demikian. Cukup banyak pengembang swasata, terutama angggota REI yang berminat dan mampu untuk membangun itu. Dan untungnya Kemen ATR sudah mengeluarkan Permen tentang TOD sekitar bulan Agustus lalu, dan bisa menjadi pedoman daerah untuk merevisi,” katanya

Zulfi menyinggung juga soal pengembang BUMN yang membangun hunian TOD tanpa melalui melewati prosedur UDGL dan autran terkait yang disebutnya sangat wajar menimbulkan kecemburuan di kalangan pengembang swasta.
“Bagi pengembang swasta, selama ini membutuhkan waktu bertahun tahun. Saya tidak tahu persis lokasi TOD yang dibangun itu sudah di UDGL kan apa belum. Tapi terlepas dari itu, HUD Institue pada prinsipnya selalu menganjurkan kepada pengembang atau siapapun, untuk menghormati perundang-undangan yang terkait dengan perumahan dan permukiman, hormati otonomi daerah, dan selalu berpihak pada MBR,” ujar Zulfi lagi.

LEAVE A REPLY