TPCOM, JAKARTA- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) berhasil mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk pengembangan sistem e-FLPP.
PPDPP dengan Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg bekerjasama dalam rangka menjamin pengamanan sistem e-FLPP untuk mendukung program sejuta rumah rakyat yang dikembangkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sertifikasi elektronik ini menjadi standardisasi dalam menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP.
Dalam hal ini, menurut Humas Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, sertifikasi tersebut diserahkan oleh Lemsaneg kepada PPDPP pada pada Kamis pagi (6/4) di Jakarta.
Sistem e-FLPP merupakan sistem yang memfasilitasi proses permohonan pencairan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Bank Pelaksana.
Sistem ini sudah berjalan sejak Agustus 2016 dan diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
“Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya. Diharapkan dari sinergi yang terjalin dengan Lemsaneg, akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP,” bunyi pernyataan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan dalam rilisnya yang diperoleh oleh Transaksiproperty.com, Kamis (6/4).
Menurut pernyataan itu lagi, tujuan dikembangkannya sistem e-FLPP ini adalah untuk meningkatkan layanan dan mendukung program Quick Wins Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu Penyaluran Dana FLPP melalui KPR Sejahtera Bagi MBR kepada Bank Pelaksana dari maksimal 7 hari Kerja menjadi Maksimal 3 hari kerja.
E-FLPP Sudah Digunakan Bank Panyalur KPR Bersubsidi
Penggunaan teknologi secure token ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Lemsaneg dan PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi secure token tersebut.
Sejauh ini sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan PPDPP. Setelah penandatangan kerja sama dilakukan, PPDPP akan langsung melaksanakan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP kepada Bank Pelaksana.
Tak hanya masalah keamanan data, PPDPP terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan melakukan berbagai upaya, antara lain, dengan pemanfaatan data KTP – elektronik, nomor pokok wajib pajak dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebelumnya, PPDPP juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan data data KTP – elektronik. Data setiap pembeli rumah KPR FLPP akan dicocokan dengan data KTP – elektronik yang berada di Kemendagri. Selain itu, PPDPP juga telah membahas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memanfaatkan data nomor pokok wajib pajak.