JAKARTA, tpcom- The HUD Institute, lembaga think tank bidang perumahan dan perkotaan, menegaskan kembali maklumat tentang perlunya pemerintah segera menyediakan kebutuhan rumah yang layak bagi setiap keluarga di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Maklumat ini beranjak dari rujukan utama dan otentik dalam pembukaan UUD 1945. Tak ada orang yang tak berkehendak atas tempat tinggal, hunian dan mengambil spasial
ruang bagi dirinya dan kehidupannya,” ujar Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute di sela-sela acara berbuka puasa bersama yang digelar lembaga itu dengan pemangku kepentingan sektor perumahan rakyat di Jakarta, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Selamat HUT, The HUD Institute, Penjaga Amanat Perumahan Rakyat
Sebab itu pemenuhan hak atas hunian, lanjutnya, sebagai wujud dari hak bertempat tinggal bagi seluruh rakyat (for all) sebagai hak dasar, hak asasi manusia, dan hak konstitusi yang bukan hak dan hal yang dianggap muskil sebab watak konstitusi adalah cita-cita
realisitis-idealis yang diolah dari pikiran-pikiran puncak dan utama pendiri bangsa.
Dengan landasan konstitusional tersebut, ungkapnya, maka pemenuhan hak bertempat tinggal itu jangan pernah berhenti, apalagi dikurangi dan diperlambat menuju kesejahreraan perumahan.
“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman kokoh berorientasi sebagai ikhtiar kesejahteraan rakyat, dan karenanya program perumahan rakyat jangan direduksi hanya kegiaatan mengupayakan angka kuantitatif capaian pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan bukan hanya derap mendongkrak eskalasi fiskal pembangunan perumahan.”
Apalagi, lanjutnya, cuma dianggap sebagai kegitan penyerapan statistik pembiayaan perumahan MBR saja. Tetapi seharusnya mengupayakan pemenuhan hak bermukim guna kesejahteraan perumahan sebagai elemen sejahtera lahir dan batin.
“Karenanya rumah dan perumahan bukan hanya unit hunian, namun menjadi unit menggerakkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia, dengan keandalan penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pembanguan,” katanya lagi.
Menurut Zulfi, pemerintah bersama pihak terkait harus bersungguh-sungguh dan terus menerus mengguatkan tekat dan keyakinan dalam mengupayakan kesejahteraan perumahan. Hal itu patut terus dirawat dan ditingkatkan dengan menginspirasi Pidato Mohammad Hatta dalam Kongres Perumahan tahun 1955.
Sedangkan Theo L. Sambuaga, salah satu deklarator HUD Institute, sependapat bahwa amanat hak azazi manusia untuk memiliki perumahan dengan hunian yang sehat harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai bentuk komitmen pada tugas kenegaraan dan berbangsa.
“Pemerintah atau negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat atas perumahan yang layak. Ini didukung oleh semua elemen bangsa agar cita-cita perumahan rakyat terwujud.”
Lebih jauh, kata Zulfi, tugas dalam memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan hunian yang layak itu, berkompetisi dengan pembangunan kota-kota yang berskala supermetropolitan pada era revolusi industri 4,0.
“Maka patut merefleksi dan mengingatkan pembangunan perumahan rakyat. Maklumat ini mengingatkan betapa pentingnya arah kebijakan makro-strategis yang musti menjadi perhatian dalam merancang masa depan kemajuan bangsa bidang perumahan dan pembangunan perkotaan setidaknya dalam tahap 20 tahun mendatang,” ujarnya.