Beranda Regulasi Ini Dia Subsidi Perumahan Yang Disediakan Pemerintah

Ini Dia Subsidi Perumahan Yang Disediakan Pemerintah

0
BERBAGI
Mendukung penurunan tekanan beban fiskal terhadap APBN, Kementerian PUPR mengurangi porsi partisipasi anggaran terhadapi kredit KPR bersubsidi FLPP dari komposisi 90:10 menjadi 75:25. Bank BTN telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan untuk menjadi salah satu Bank Pelaksana. Dok. Mortgagestrategy.co.uk

Anda merasa tak bisa membeli rumah karena penghasilan tidak mencukupi untuk membelinya secara mandiri.

Lalu, Anda ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah agar segera bisa memiliki rumah? Sangat bisa. Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) telah menganggarkan dana untuk program subsidi pembiayaan perumahan rakyat sebesar Rp6,09 triliun pada tahun 2018 ini.

Apa saja bentuk dana subsidi diberikan oleh pemerintah? Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disebutkan ada tiga macam subsidi yang diberikan, yaitu KPR Sejahtera, KPS SSB (Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Penerima program subsidi perumahan ini yang disebut sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan dua program yang berbeda tapi saling berkaitan, yaitu pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) kepada MBR yang mendapatkan bantuan KPR Sejahtera, KPS SSB ( Subsidi Selisih Bunga), KPR SSM (Subsidi Selisih Marjin) untuk rumah tapak.

Berdasarkan rencana kerja kementerian yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono itu, alokasi anggaran Rp6,09 triliun itu diperuntukkan, antara lain untuk inciannya, untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dialokasikan untuk mendukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 42.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) 225.000 unit, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 344.500 unit.

Per 10 April 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan KPR Subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp438 miliar untuk 3.835 unit rumah.

Tahun ini, target kementerian bisa menyalurkan KPR FLPP untuk 60.625 unit rumah dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,48 triliun yang berasal dari DIPA 2018 sebesar Rp 2,18 triliun dan saldo tahun 2017 sebesar Rp 2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 2,3 triliun.

Sementara itu, Direktur Operasi PPDPP Kementerian PUPR Nostra Tarigan menyampaikan untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Tahun 2018, jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD) atau meningkat dibanding tahun 2017 yang baru dilakukan oleh 33 bank.

“Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. Sementara syarat penerima subsidi salah satunya adalah gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Susun,” ujarnya seperti dikutip dari laman maya Kementerian PUPR, Kamis (3/5).

Syarat Penerima Program Subsidi

Tidak semua warga negara bisa mendapatkan progrm subsidi perumahan dari pemerintah cq Kementerian PUPR. Pemerintah menyaratkan:

1. Berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk pemohon KPR bersubsidi rumah tapak- landed house.

2. Berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk pemohon KPR bersubsidi hunian bertingkat atau rumah susun milik.

3. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

4. Proses pembelian rumah pertama alias belum pernah menerima fasiltas subsidi perumahan.

Termasukkah anda dalam kelompok penerima program subsidi perumahan di atas? Kalau iya, Anda bisa segera mengajukan diri untuk mendapatkan program tersebut dalam mewujudkan rumah impian untuk keluarga Anda.

LEAVE A REPLY