JAKARTA, tpcom- Ingin bisnisnya aman dari risiko hukum, Bank DKI mengandeng Kejaksaan untuk kerjasama untuk Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta (06/03).
Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam durasi setahun dengan lingkup kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara.
Direktur Kepatuhan Bank DKI, mengatakan harapan pihaknya dari kesepakatan tersebut, dapat meningkatkan efektifitas Kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Bank DKI di dalam maupun di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kerjasama ini juga bukti komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Transaksiproperty.com, Selasa (6/3).
Baca juga: Serius Garap Financing UMKM di Jabodetabek, Bank DKI Buka 9 Kantor Baru
Lebih jauh, lanjutnya, sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Bank DKI mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Budi, ketatnya persaingan bisnis di industri perbankan karena didorong oleh semakin tingginya kebutuhan masyarakat, menuntut Bank DKI untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan tetap memperhatikan aspek penegakan hukum.
“Bank DKI menyambut baik kerjasama dengan institusi penegak hukum agar semua tetap berjalan pada koridor yang berlaku” ujar Budi lagi.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi Bank DKI yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan.
Pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum kepada pihak Bank DKI. “Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.