JAKARTA, tpcom: Kalau ada yang bermimpi membeli properti di Indonesia dengan menggunakan bitcoin, maka urungkanlah apa yang menjadi mimpi anda tersebut.
Bank Indonesia (BI) telah memberikan peringatan soal larangan melakukan transaksi jual beli yang menggunakan alat bayar bitcoin.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, uang virtual termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Hal itu, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dibayar dengan uang rupiah.
“Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi,” ujar Bank Sentral dalam siaran persnya pada Sabtu (13/1/2018).
Bitcoin disebut juga dengan Cryto atau Cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan mata uang digital atau virtual currency yang memiliki sifat rahasia. Sekalipun tidak berbentuk fisik tapi mata uang ini tetap mempunyai nilai sehingga di wilayah lain bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Cryptocurrency pertama kali dibuat adalah Bitcoin, sehingga menjadikan bitcoin sebagai ikon crypto. Bitcoin dibuat oleh seorang “Anonymous” bernama Satoshi Nakamoto. Setelah Bitcoin muncul, akhirnya muncul juga coin-coin lain yang disebut Altcoin (Alternative Coin), Seperti Litecoin dan Dogecoin.
Terkait dengan fenomena crypto ini, Bank Indonesia menambahkan risiko lain yang mengancam dari kegiatan transaksinya adalah nilai perdagangannya yang sangat fluktuatif sehingga rentan aksi penggelembungan (bubble). Alat bayar crypto juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Danpak lebih jauhnya dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Untuk itu, tambahnya, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency tersebut.
Dalam UU tentang Mata uang dinyatakan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Itu belum dengan tuduhan tujuan penggunaan uang virtual dalam pembayarannya.
Risiko lainnya, yakni nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Seperti diberitakan Transaksiproperty.com, pialang properti elit, Sotheby’s International Realty mengumumkan September tahun lalu bahwa mereka telah memfasilitasi penjualan rumah di Amerika Serikat dengan alat bayar uang virtual Bitcoin. Satu Bitcoin itu setara dengan US$3.429. [Baca: Demam Bitcoin: Broker Properti di AS Jual Rumah Pakai Alat Bayar Bitcoin]
Sumber: diolah dari berbagai sumber termasuk Liputan6.com, Tribunnews.com