Beranda Finansial Bank DKI Himpun Pajak Lahan & Properti di Jakarta Rp3,7 Triliun

Bank DKI Himpun Pajak Lahan & Properti di Jakarta Rp3,7 Triliun

0
BERBAGI
Salah satu rumah mewah di komplek Pantai Mutiara yang menjadi objek pajak PBB. Jakarta membebaskan rumah dan lahan dengan nilai di bawah Rp2 miliar dari kewajiban membayar PBB. (Foto Istimewa)

JAKARTA- Dalam upaya mendukung Penghimpunan PAD bagi Jakarta, Bank DKI berhasil menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga Ibukota Jakarta hingga Rp3,7 triliun yang diperoleh dari 453.000 transaksi pembayaran.

Para pemilik lahan dan properti di Jakarta yang menjadi wajib pajak mendapatkan berbagai bentuk layanan untuk memudahkan mereka dalam lakukan pembayaran PBB, seperti layanan direct kantor layanan, ATM Bank DKI dan juga JakMobile.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah mengatakan penghimpunan dana mencapai Rp3,7 triliun itu merupakan data transaksi hingga Agustus tahun berjalan, sehingga nilai itu masih bisa bertambah hingga akhir tahun ini.

“Kami menghimbau kepada para wajib pajak yang belum membayar PBB di Jakarta agar segera melakukan pembayaran PBB melalui ATM & Jakmobile atau datang ke kantor layanan kami. Wajib Pajak kini lebih dimudahkan untuk melakukan pembayaran dengan berbagai alternatif sarana pembayaran yang disediakan oleh Bank DKI,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima Transaksiproperty.com, Kamis (7/9).

Berdasarkan catatan kami, Pemprov DKI telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak dengan nilai tagihan pada 2017 mencapai Rp7,7 triliun atau memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah DKI sebesar 21,8 persen.

Salah satu layanan ATM Mobile Bank DKI di lapangan melayani masyarakat.

Adapun sebaran SPPT PBB-P2 itu terdiri dari Kepulauan Seribu sebanyak 3.981 SPPT dengan nilai Rp 54,7 miliar, Jakarta Pusat sebanyak 195.932 SPPT dengan nilai Rp1,2 triliun, Jakarta Timur sebanyak 376.567 SPPT dengan nilai Rp 831,4 miliar.
Lalu untuk Jakarta Barat sebanyak 374.038 SPPT dengan nilai Rp1,1 triliun, Jakarta Utara sebanyak 276.322 SPPT dengan nilai Rp781,7 miliar dan Jakarta Selatan sebanyak 318.101 SPPT dengan nilai Rp2,5 trilun.

Tidak hanya penghimpunan PBB, lanjutnya, Bank DKI juga melayani pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang terkait dengan kegiatan transaksi jual beli lahan dan bangunan atau perpidahan hak atas lahan.

Manajemen Finansial Rumah Susun

Dukungan layanan keuangan Bank DKI turut pula merambah ke program rumah susun yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi hunian bagi warganya.

Dalam hal ini, jelas Sekteraris Perusahaan Bank DKI, pihaknya mendukung menyediakan layanan transaksi non tunai termasuk pembayaran penghuni Rusunawa melalui pembayaran angsuran secara autodebet yang dilakukan setiap tanggal 5 sampai tanggal 20 setiap bulannya.

“Agar memudahkan layanan kepada penghuni rusun, Bank DKI telah menyediakan ATM di 23 Rusunawa yang tersebar di wilayah DKI Jakarta serta bank keliling atau mobile branch.”

Bahkan terkait dengan rusun ini, lanjut Zulfarshah, Bank DKI juga turut membantu program untuk penyediaan absensi elektronik bagi penghuni rusun pada 23 Rusunawa.

“Program absensi elektronik di rusun sudah diimplementasikan sejak Agustus 2016, absen elektronik (reperso) dengan sidik jari dan ada tampilan photo agar memudahkan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan identifikasi penghuni rusun,” katanya lagi.

Selain itu, Bank DKI juga dipercaya untuk mengelola pengumpulan autodebet retribusi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan melalui Cash Management System Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah.

Zulfarshah mengatakan layan keuangan yang diberikan tersebut sejalan dengan Visi Bank DKI yang mengusung tagline ‘Menjadi bank regional modern dan bernilai tinggi yang menjaga keseimbangan antara keuntungan dan pembangunan Jakarta’.

“Selain pajak yang terkait dengan lahan dan properti, Bank DKI melayani penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI, Surat Setoran Pajak (SSP), Pajak KIR, hingga Pajak Reklame,” ujarnya.

LEAVE A REPLY