Beranda Regulasi Perubahan bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah

Perubahan bentuk dan isi sertifikat hak atas tanah

0
BERBAGI

Latar Belakang

Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

(“UUPA”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang  Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah (“Permen No. 7/2016”).

Permen No. 7/2016 diterbitkan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat sehubungan dengan beberapa prosedur terkait pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Sistem Pendaftaran Tanah Melalui Komputerisasi Kegiatan Pertanahan

Permen No. 7/2016 mengatur bahwa pendaftaran tanah menggunakan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (“KPP”). KPP adalah sebuah sistem elektronik berbentuk aplikasi tersistem, terintegrasi, dan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaringan, serta dapat langsung tersinkronisasi secara otomatis. Pendaftaran tanah hanya dapat didaftarkan secara manual apabila adanya gangguan teknis seperti padamnya listrik, gangguan jaringan internet, atau karena turunnya sistem. Masing-masing kantor pertanahan diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 2 Maret 2016 untuk merubah sistem pendaftaran dari manual menjadi KPP.

Perubahan Bentuk dan Isi Sertifikat Hak atas Tanah

Sertifikat akan dicetak dalam 1 (satu) lembar berdasarkan informasi yang diperoleh dari data fisik dan data yuridis. Ukuran sertifikat lebih besar dari blanko sertifikat sebelumnya, yaitu dengan tinggi 35,5 cm dan lebar 21,5 cm, sehingga memungkinkan semua informasi mengenai sertifikat dicetak pada satu halaman. Setiap Sertifikat untuk perorangan juga akan dilengkapi dengan foto pemegang hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah memuat informasi mengenai:

  1. nama pemegang Hak atas Tanah;
  2. jenis Hak atas Tanah;
  3. nomor identifikasi bidang tanah;
  4. nomor induk kependudukan/ nomor identitas;
  5. tanggal berakhir hak, untuk hak atas tanah dengan jangka waktu;
  6. kutipan peta pendaftaran;
  7. tanggal penerbitan; dan
  8. Pengesahan

Segala catatan, pembebanan hak lain, tanggung jawab atau pembatasan akan dicantumkan juga di dalam sertifikat tersebut.

Meski demikian, sertifikat yang dibuat dengan bentuk, isi dan format sebelum berlakunya Permen No. 7/2016 tetap sah dan berlaku. Untuk blanko sertifikat lama yang masih tersedia di setiap Kantor Pertanahan masih dapat dipergunakan sampai persediaan blanko tersebut habis.

Author : Annisa Setianingsih

 

BERBAGI
Artikel berikutnyaYang Perlu Anda Tahu Soal IMB

LEAVE A REPLY