Beranda Hunian Subsidi Ditjen Otonomi Daerah Dorong Pemda Terbitkan Perda Rusun & Rumah Tapak Untuk...

Ditjen Otonomi Daerah Dorong Pemda Terbitkan Perda Rusun & Rumah Tapak Untuk MBR

0
BERBAGI
Kegiatan pembangunan perumahan kelas menengah bawah di suatu lokasi. (Dok. Otonomi.co.id)

TPCOM, JAKARTA- Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan komitmen untuk mendorong gubernur hingga walikota dan bupati untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemda didorong untuk menelorkan Perda Rumah Tapak dan Perda Rumah Susun yang memiliki semangat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk menyediakan pasokan hunian dan sekaligus mempermudah skim pembiayaannya bagi masyarakat MBR calon pembeli.

Hal ini dinyatakan oleh Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah menanggapi pernyataan dari Soelaeman Soemawinata, Ketum DPP Realestat Indonesia soal masih rendahnya komitmen pemda dalam mendukung program sejuta rumah bagi MBR yang diusung oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikannya dalam diskusi yang digelar oleh Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) yang bertajuk ‘Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah‘ di Hotel Ibis, Jakarta pada Selasa (9/4/2017).

Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah (di tengah), didampingi Soelaeman Soemawinata, Ketum DPP Realestat Indonesia (tiga dari kiri) bersama sejumlah pembicara lain membahas soal program sejuta rumah dalam diskusi yang digelar oleh Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Hotel Ibis, Jakarta pada Selasa, 9/4. (Dok. TPCOM)

“Kalau kebutuhannya adalah perda maka kami akan segera menyusun rencananya. Termasuk kebutuhan perda rusun untuk pengembangan hunian MBR di kota-kota. Tetapi kami perlu mendapatkan kajian dulu, silahkan kaji dulu kebutuhannya. Untuk perda rusun tidak semua kota membutuhkannya. Papua misalnya belum butuh rusun untuk hunian MBR, tapi kota di provinsi lain mungkin butuh,” ujarnya dalam acara tersebut.

Dalam mendorong terbitkan perda itu, tambahnya, di ditjen yang dipimpinnya memiliki direktorat yang membawahi urusan tersebut, yaitu Direktur Produk Hukum Daerah yang bertugas mendorong lahir produk hukum di daerah terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah.
Sumarsono mengakui respon daerah tidak akan sama dalam menyikapi kebutuhan produk hukum tersebut. Tetapi Kemendagri bisa menjembataninya supaya program perumahan bagi masyakarat MBR bisa berkembang di setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Sedangkan, Ketum DPP REI Soelaeman mengakui masih rendahnya komitmen daerah dalam mendukung program sejuta rumah yang dibuktikan oleh masih sedikitnya pemda yang menerbitkan perda untuk mendukung percepatan program tersebut.
“Kami melihatnya begitu. Masih rendah jumlah perda yang diterbitkan. Program sejuta rumah perlu dukungan daerah kepala daerah. Misalnya kebijakan insentif retribusi yang diwujudkan dalam bentuk regulasi di tingkat provinsi atau kota dan kabupaten. Ini yang kami minta supaya pengembang bisa bergerak di daerah,” ujarnya.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghaslan Rendah, belum berjalan di daerah. Masih banyak daerah yang belum menterjemahkan PP tersebut ke dalam peraturan di level daerah berupa Perda.

Dok. Presentasi Ketum DPP REI, 2017

Tekan Kekurangan Pasokan Hunian Bagi Rakyat

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rido Matari Ichwan, mengatakan Kementerian PUPERA menargetkan penurunan angka backlog kepemilikan rumah menjadi 6,8 juta unit saja pada 2019, dari posisi 14,4 juta unit pada 2015. Sedangkan untuk backlog hunian bisa ditekan menjadi 5,4 juta unit pada 2019 dari posisi 7,6 juta unit pada 2014.

Untuk mewujudkan program tersebut, lanjutnya, pemerintah telah menyediakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp17,3 triliun melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mengejar target sejuta unit rumah untuk rakyat Indonesia.
Melalui alokasi dana tersebut, lanjutnya, untuk membantu penyediaan rumah rakyat dengan rencana alokasi sebanyak 712.987 unit hunian dalam berbagai konsep hunian yang diperuntukkan bagi MBR dan sebanyak 288.013 unit untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi kalangan non-MBR.

Berita terkait:

BTN Tetap Rajanya KPR FLPP, Dana Rumah Subsidi Sudah Cair Rp28,26 Triliun

Perluas Akses Pembiayaan Rumah, SMF Izin Terbitkan Bond Rp12 TriliunĀ 

LEAVE A REPLY