Beranda Hunian Seperti Apa Rumah Dibangun Sendiri bisa Kena Pajak 2,4% mulai 2025?

Seperti Apa Rumah Dibangun Sendiri bisa Kena Pajak 2,4% mulai 2025?

0
BERBAGI
Dok.https://www.hukumonline.com/

JAKARTA, tpcom- Heboh dengan rencana kebijakan Pemerintah untuk mengenakan pajak 2,4% bagi pembangunan rumah sendiri sudah masuk ke beragam ruang media sosial.

Semua bereaksi negative dengan rencana kebijakan tersebut karena dianggap pemerintah telah mempersulit perekonomian masyarakat.

Lalu seperti apa rumah yang dikenakan kebijakan pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) tersebut?

Prastowo Yustinus, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjelaskan bahwaPPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan untuk bangunan dengan luas 200 m2 atau lebih. Hal itu berarti kalau Anda membangun rumah sendiri dengan luas bangunan kurang dari 200 m2, maka berarti tidak terkenan dengan kebijakan tersebut.

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri.

Dalam PMK 61/2022, yang mengatur hal tersebut, disebutkan bahwa aturan tersebut berlaku dalam beberapa syarat. Di antaranya, bangunan yang dibangun dalam KMS harus memiliki konstruksi utama yang terdiri dari bahan seperti kayu, beton, batu bata, baja dan/atau sejenisnya, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2% jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya [jika] yang [dibangun] di bawah 200 m2, bebas PPN,” ujar Prastowo merespons salah satu akun sosial media, X yang menyoal soal kebijakan pengenaan pajak rumah dibangun sendiri tersebut.

BACA JUGA: Singapura Gandakan Pajak Properti Untuk Buyer Asing Jadi 60%

Lebih jauh, ungkapnya, PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru tapi kenijakan yang sudah berumur 30 tahunan.

Di sis lain, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk penjualan rumah tapak/rumah susun dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar dari harga jual rumah yang tidak melebihi Rp5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20% jika harga di atas Rp 30 M. Dengan kebijakan ini, justru pemerintah berpihak ke kelas menengah-bawah sekaligus menggerakkan perekonomian khususnya di sektor usaha pengembang perumahan,” ujar Prastowo lagi.

LEAVE A REPLY