JAKARTA, tpcom- Bank Dunia merekomendasikan empat model pasar bisnis properti hunian di Indonesia, yaitu program sewa-milik untuk solusi perumahan perkotaan, perumahan hijau, proyek kemitraan pemerintah dengan swasta dan pembiayaan berbasis lahan.
Konsep hunian sewa untuk dimiliki (Rent-to-Own) menjadi salah satu wacana yang berkembang di Indonesia dan gagasan ini pernah diupayakan oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kelas pekerja, karyawan atau ASN bisa membeli hunian di Jakarta melalui program membayar uang sewa hunian yang ditempati sekaligus sebagai cicilan untuk membayar properti yang ditempati.
Lembaga keuangan multilateral di bawah PBB ini diketahui telah membantu pengembangan proyek hunian harga terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, salah satunya kelompok MBR pada 2016 dengan nilai proyek mencapai US$450 juta.
Dalam paper berjudul ”World Bank Support for Public and Commercial Housing”, Bank Dunia mengatakan pola pembiayaan sewa untuk dimiliki merupakan salah satu rekomendasi untuk menjadi program hunian perkotaan di Indonesia agar bisa matching antara pasokan dan permintaan.
BACA JUGA: SMF Yakin Bisa Salurkan Rp6,87 Triliun Ke Pemberi KPR Perumahan Rakyat
Juga proyek perumahan hijau atau ramah lingkungan akan menjadi pasokan unit hunian yang bisa memenuhi kebutuhan pasar komersial untuk hunian di Indonesia, di tengah gencarnya isu lingkungan disuarakan oleh berbagai pihak berkepentingan di dunian dan di Indonesia sendiri.
Selama ini, ungkap Bank Dunia dalam paper tersebut, sudah berjalan tiga model penyediaan hunian di Indonesia, yaitu program rumah bersubdisi dengan instrument KPR dengan kapasitas mencapai 220.000 unit per tahun, rehab rumah atau program rumah swadaya dengan kapasitas 160.000 per tahun, dan hunian sewa/rusunawa dengan kapasitas 11.000 per tahun.
Terkait dengan program perumahan ini, Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatkan bahwa program perumahan rakyat harus didukung oleh banyak pihak disebabkan masalah perumahan masih menjadi persoalan besar bagi rakyat Indonesia.
Dalam hal ini, The HUD Institute mendukung dan mendorong dilakukannya transformasi kelembagaan pembangunan perumahan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, dimana salah satu wujudnya dengan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan,” kata Andrinof A Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute dalam konferensi pers, Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat melalui Operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), di Tangerang Selatan, Rabu (12/).