Beranda Hunian Rumah Harga di bawah Rp2 Miliar Bebas Pungutan PPN 11%

Rumah Harga di bawah Rp2 Miliar Bebas Pungutan PPN 11%

0
BERBAGI
Klaster Rosaline yang dikembangkan di Harvest City. (Dok. Ist)

JAKARTA, tpcom –  Pemerintah memberikan relaksasi perpajakan untuk sektor properti dan real estate dengan membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% pada transaksi jual beli properti berharga di bawah Rp2 miliar dengan tenggang waktu dari kini hingga Juni 2024.

Lalu, untuk periode Juni –Desember 2024, Pemerintah memungut hanya 50% dari kewajiban bayar PPN 11% atas transaksi jual beli properti dan real estate.

Hal itu disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 24 Oktober 2023, sebagai penjelasan atas keputusan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Pemerintah Peringan Pajak Barang Mewah Untuk Pembelian Properti

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah juga memberikan bantuan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk keperluan biaya akad jual beli rumah bersubsidi. Namun bantuannya hanya berlaku hingga Desember 2024.

“Biaya akad itu sekitar Rp13,3 juta, itu sudah termasuk BPHTB. Nah pemerintah bantu Rp4 juta itu untuk membantu biaya ini,” ujar Ketum Partai Golkar tersebut.

Dia mengharapkan kebijakan pemerintah itu bisa mendorong berputarnya perekonomian di sektor properti dan real estate kelas menengah ke bawah, dimana patokan masarnya adalah properti berharga di bawah Rp2 miliar per unit.

Di sisi lain, ungkap Menko Perekonomian, penerapan kebijakan tersebut berangkat dari kondisi ekonomi dunia yang masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut bentuk dari langkah pemerintah untuk mendorong berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional.

Selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 – Rp2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB.  Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta Tenaga Kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari Total Lapangan Kerja pada tahun 2022. Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian Rumah Komersil.

LEAVE A REPLY