JAKARTA, tpcom- Pengembang meminta Kementerian PUPR memberikan waktu transisi sebelum diterapkan kebijakan Sistem Pemantauan Konstruksi atau SiPetruk dalam penyediaan hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ada kecemasan SiPetruk justru jadi penghambat bagi kelancaran program perumahan rakyat atau rumah bersubsidi yang sudah berjalan selama ini sehingga merugikan semua pemangkukepentingan termasuk masyarakat MBR dan pengembang.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan pemberian masa transisi itu penting agar pengembang dan pelaku pasar rumah bersubsidi bisa beradaptasi terhadap kebijakan baru tersebut.
“Pelaksanaan kebijakan ini juga ada kendala bahwa Indonesia belum handal internetnya dan belum merata di tiap daerah. Di sisi lain, pelaksanaan SiPetruk dikhawatirkan menjadikan pengembang sebagai kontraktor bukan pengembang lagi,” ujarnya dalam diskusi “Memastikan Efektivitas SiPetruk dalam Penyediaan Rumah Rakyat Berkualitas” yang diselenggakan oleh Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera), di Jakarta, Rabu, 17/3.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI Oka Moerod mengusulkan beberapa perbaikan terhadap prosedur pelaksanaan SiPetruk. Salah satu yang disorotnya adalah proses input untuk unit bangunan yang harus mengisi item data hingga 120 macam.
“Ini sangat berat dan repot kalau untuk membangun satu unit harus memasukan 120 item di aplikasi SiPetruk itu sangat berat. Harus dikurangi agar tidak jadi beban di lapangan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan REI sudah melakukan simulasi bersama anggotanya untuk mengetahui lebih jauh soal SiPetruk. Dalam simulasi itu didapati sejumlah kendala dan kelemahan dalam implementasi SiPetruk. Untuk itu, menurut Moerod, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan perbaikan dan perlu mengakomodasi usulan pengembang supaya program perumahan rakyat bisa berjalan sukses.
Di sisi lain, Martanto Boedi Joewono, Direktur Operasi PPDPP, menjelaskan SiPetruk merupakan bagian dari SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan).
“Penggunaan teknologi informasi lewat aplikasi yang digunakan PPDPP sejatinya hanya satu, yaitu SiKasep (Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan). Namun, SiKasep di dalamnya memiliki beberapa fitur. Salah satunya adalah SiPetruk,” ujarnya.
Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang. Secara teknis, Manajemen Konstruksi (MK) akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan yang berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang.
Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung dengan sistem PPDPP. Jika dinyatakan layak huni, maka secara otomatis daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep untuk dapat dijual kepada masyarakat.
“Para pengembang hanya tinggal memantau saja sebagai pengguna. Tidak perlu membutuhkan pelatihan khusus bagi pengembang. Kami menggunakan Artificial Intelegency atau kecerdasan buatan.Jadi tim hanya melakukan pengambilan dokumentasi saja,” kata Martanto menjelaskan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sejak Jumat (5/2/2021) sudah mulai melakukan pilot project untuk penerapan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada perumahan Bukit Rancamaya Recidence.
“Ini langkah awal kami dalam rangka mengawal mutu dan kualitas dari rumah subsidi khususnya FLPP. Kami butuh dukungan dari semua pihak, sehingga dalam enam bulan ke depan ketika SiPetruk sudah bisa diterapkan di semester II, kami bisa terus memperbaiki sistem ini hingga ditemukan titik ideal,” kata Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin.