JAKARTA, tpcom– Untuk mendorong gairah pasar properti, pemerintah melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Terkait dengan ini, Menteri Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Berbekal aturan baru yang berlaku sejak 10 Juni lalu ini, maka transaksi jual beli hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilai jualnya di bawah Rp30 miliar dibebaskan bebas dari pengenaan PPnBM. Sedangkan hunian berharga di atas itu tetap tetap dikenakan PPnBM 20%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melandasi keputusannya itu sebagai bentuk komitmen untuk mendorong pertumbuhan pasar properti dengan meningkatkan daya saing dan investasi di sektor tersebut.
Alumnus Universitas Indonesia ini semangat yang ada pada peraturan sebelumnya, PMK No.35/PMK.010/2017 sudah tidak mampu memenuhi tuntutan pasar properti yang terus bergerak dengan dinamis.
BACA JUGA: Keppel Land Singapura Siapkan Rp2 T Untuk Proyek Apartemen Mewah di Sudirman
Sebelumnya, Kementerian Keuangan malah lebih liberal lagi, sempat mengkaji kemungkinan penghapusan pajak rumah mewah, yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penghapusan tersebut guna mendorong pembelian rumah mewah sehingga pasar properti di segmen tersebut kembali menggeliat. Tetapi kajian ini urung diimplementasikan yang diganti dengan kebijakan penaikan batas harga objek aja yang dijual.
Pemerintah menyakini sektor properti bisa memberikan dampak besar bagi perekonomian bila pertumbuhan pasarnya bisa didorong lebih besar dengan mengharapkan memunculkan efek berganda atau multiplier effect-nya.
Terkait dengan PMK No.86/PMK.010/2019 yang menjadi acuan baru itu, jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan terdahulu acuan pengenaan tarif PPnBM bagi rumah dan town house jenis non-strata title atau tidak jual putus dipatok sebesar Rp20 miliar, sedangkan sekarang jadi Rp30 miliar.
Sedangkan untuk PPnBM berlaku untuk rumah dan town house dari jenis strata title dikenakan untuk pembelian unit berharga di atas Rp 10 miliar.
*Dari berbagai sumber