JAKARTA, tpcom- Tidak pernah ada kata cukup, Bank DKI terus memperluas jaringan layanannya dengan membuka kantor layanan setingkat Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung demi penyempurnaan layanan terhadap penerimaan Pajak Daerah.
Bank BUMD milik Pemprov. DKI Jakarta ini sebelumnya juga telah membuka kantor layanan setingkat Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cilandak, Kantor Kas di Rusun Kapuk Muara dan Relokasi Kantor Kas Pasar Tanah Abang.
“Kehadiran Bank DKI di UPPRD Cipayung tersebut merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta,” kata Priagung Suprapto, Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI dalam siaran persnya yang diterima Transaksiproperty.com, Selasa (31/7).
BACA JUGA: Bank DKI Tambah Jaringan Kantor Untuk Layanan PBB & IPL Rusun
Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Bank DKI senantiasa mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi & Bangunan.
Per Juni 2018, Bank DKI juga telah membuka kantor layanan setingkat kantor kas di UPPRD Cilandak. Sampai dengan Juli 2018, jumlah kantor layanan Bank DKI secara keseluruhan menjadi sebanyak 270 kantor, terdiri dari 31 Kantor Cabang konvensional dan syariah, 71 Cabang Pembantu Konvensional dan Syariah, 140 Kantor Kas Konvensional dan Syariah, 19 Payment Point, 9 kantor fungsional.
Priagung menjelaskan selain pembayaran pajak di kantor layanan Bank DKI, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC dan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.
Hal ini, tuturnya, merupakan upaya dalam meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah. Dalam hal ini, katanya, sejumlah upaya juga telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk diantaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI.
Selain penerimaan PBB, menurut Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI tersebut, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame.
“Saat ini, JakOne Mobile Bank DKI sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak dapat melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di gerai pembayaran SAMSAT DKI Jakarta,” ungkap Priagung.
Dalam rangka mengajak masyarakat tepat waktu melakukan pembayaran pajak, Bank DKI akan memberikan hadiah 5 (lima) unit motor secara gratis tanpa diundi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 DKI Jakarta melalui JakOne Mobile dan paling banyak melakukan transaksi JakOne Mobile.
Pengguna aplikasi JakOne Mobile yang bisa mengikuti program promo ini tidak harus Wajib Pajak (WP) DKI Jakarta, namun semua pengguna JakOne Mobile yang melakukan pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta melalui aplikasi JakOne Mobile. Promo berlangsung sampai dengan 30 September 2018. Pengumuman peraih motor diumumkan paling lambat minggu kedua Oktober 2018.