Beranda Regulasi DKI Siap Hapus Denda KLB Untuk Proyek Apartemen DP Rp0

DKI Siap Hapus Denda KLB Untuk Proyek Apartemen DP Rp0

0
BERBAGI
Kawasan apartemen murah Kalibata City seluas 12 hektare di Jakarta Selatan yang dikembangkan oleh Synthesis Development dengan Agung Podomoro Group. (Dok. Synthesis Development)

JAKARTA, tpcom- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan pelonggaran kebijakan KLB dan kemudahan perizinan untuk proyek apartemen program DP 0 rupiah, sehingga proyek hunian murah tersebut menjadi feasible digarap oleh pengembang.

Kebijakan insentif itu masih dimatangkan oleh Pemprov bersamaan dengan persiapan legalisasi izin sistem pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya ingin pengembang swasta bersama-sama dengan BUMD DKI terlibat dalam pengembangan hunian program DP 0 rupiah yang bertujuan untuk menyediakan hunian untuk warga kota dari kalangan kelas menengah bawah.

“Aturan soal KLB mungkin diberikan kebijakan khusus juga soal perizinannya. Kami berharap pengembang mendukung program hunian DP 0 rupiah ini,” ujarnya pekan lalu.

Soal insentif Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebenarnya telah diberlakukan pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Namun untuk penambahan KLB pengembang masih dibebankan sejumlah denda yang akan sulit dipenuhi oleh pengembang hunian Dp 0 rupiah. Dalam hal ini, pemda mengkaji kebijakan khusus untuk menghilangkan denda tersebut.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan persoalan hambatan dan kendala dalam pengembangan program hunian DP 0 rupiah tersebut bisa dicarikan solusinya dalam tim kecil yang akan melibatkan pemprov Jakarta dan asosiasi pengembang, dalam hal ini DPD REI DKI Jakarta.

Sebanyak 21 pengembang besar di Jakarta menyatakan komitmen untuk mendukung program hunian strata title dengan skema pembiayaan yang membebaskan kewajiban uang muka atau DP 0 rupiah yang menjadi program bagi Pemprov DKI Jakarta.

Para pengembang tersebut adalah PT Adhi Persada Property, PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Alam Sutera Realty Tbk, PT Ahimsa Persada Nusantara, Ciputra Group, Eureka Group, Gapura Prima Group, PT HK Realtindo, Intiland Group, Jakarta Propertindo, Lippo Group, PT Metropolitan Land Tbk, MSH Group, PD Pembangunan Sarana Jaya, Perumnas, PT PP Property Tbk, PP Urban, Relife Property, Riyadh Group Indonesia, Sinarmas Group, dan PT Waskita Karya Realty.

Komitmen pengembang ini menjadi bagian dari rangkaian acara pelantikan pengurus DPD Realestat Indonesia DKI Jakarta oleh Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balaikota Jakarta, Kamis (18/1).

Wakil Gubernur Sandiaga menargetkan program tersebut bisa menyediakan 300.000 unit hunian dalam masa lima tahun ke depan sesuai dengan angka backlog rumah di Jakarta.

Siapa Pembeli Hunian DP 0 Rupiah?

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan yang bisa membeli hunian DP 0 rupiha adalam warga yang miliki kartu tanda penduduk Jakarta.

“Saya perlu garis bawahi dia yang bersangkutan yang mendaftar harus merupakan warga provinsi DKI Jakarta. Tercatat sebagai penduduk DKI, ber-KTP DKI,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/1).

Bukan hanya soal KTP DKI, kata Anies, program ini dikhusus untuk warga yang belum punya rumah alias untuk rumah pertama.

Unit rumah DP 0 rupiah yang kini mulai dibangun satu menara di Pondok Kelapa, Jakarta, baru bisa dipesan pembeli pada April 2018. Hal itu karena masih menunggu pembentukan Badan Layanan Umum Daerah untuk mengelola program tersebut dan tuntasnya regulasi yang memayungi program tersebut.

LEAVE A REPLY