JAKARTA, tpcom– Untuk meningkatkan kualitas pelayanan syariah, Bank DKI merelokasi Kantor Cabang Pembantu Syariah di Jl. Alternatif Cibubur ke Jl. Raya Transyogi Cikeas, Bogor, agar bisa lebih dekat dengan warga komuter Jakarta yang berdiam di Bogor.
Per September 2017, jaringan kantor layanan syariah Bank DKI sudah mencapai 20 kantor yang terdiri dari 3 Kantor Cabang, 12 Kantor Cabang Pembantu, serta 3 Kantor Kas yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.
“Relokasi kantor tersebut juga merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam memberikan layanan terbaik serta peningkatan efektivitas jaringan kantor dan layanan kepada masyarakat,” ujar Antonius Widodo, Direktur Bisnis Bank DKI dalam siaran persnya, Senin (20/11).
Baca: Demi Perkuat Penetrasi JakOne, Bank DKI Rangkul Gojek
Dia mengharapkan kinerja unit syariah Bank DKI terus meningkat seiring dengan perluasan jaringan layanan kantor tersebut.
Apalagi, tuturnya, pihaknya juga terus meningkatkan jangkauan pemasaran produk dan layanan perbankan syariah melalui office channeling di seluruh kantor layanan konvensional.
Bank DKI pada tahun ini berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Usaha Syariah terbaik kategori Unit Usaha Syariah Aset Lebih Dari Rp1 Triliun – Rp5 Triliun versi majalah Investor.
Layanan Digital Syariah
Menurut Antonius, Bank DKI berupa memperkuat layanan digital untuk unit syariah setelah layanan konvensional berkembang sangat pesat dengan model layanan tersebut.
Dalam hal ini, ungkapnya, nasabah dan masyarakat dapat menggunakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.
Melalui JakOne Mobile, tuturnya, nasabah Bank DKI kini dapat mengatur transaksi kebutuhan sehari-harinya seperti pembayaran biller Telkom PSTN dan tagihan air, pembayaran tiket maskapai penerbangan, Pembayaran TV berlangganan dan Pembayaran tagihan pulsa prabayar dan pascabayar melalui smartphone.
“Kedepannya, kami terus memasarkan produk DPK dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Untuk produk tabungan, seperti Tabungan Simpeda iB Bank DKI kini telah dilengkapi dengan fasilitas Mobile Banking, serta terdapat produk Taharoh Valas iB untuk memenuhi kebutuhan calon jemaah Haji dalam rangka pelunasan biaya ibadah Haji.”
Sedangkan pada produk pembiayaan, terdiri dari Multijasa iB, KPR iB, Pembiayaan Mikro iB, dan produk Gadai Emas iB yang ditujukan bagi pengusaha mikro, bisa dicicil dengan ujroh yang kompetitif.
Saat ini, ungkapnya lagi, pihaknya juga sedang mengembangkan produk KPR Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dan produk PRK untuk pembiayaan ritel produktif.
Pembiayaan KPR Syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqishah adalah perjanjian pembiayaan dengan prinsip kerja sama bagi hasil. Bank dan calon penerima pembiayaan dihukum sama-sama membeli rumah dengan porsi masing-masing. Kemudian rumah itu disewakan, hasil sewanya dibagi-hasilkan kepada debitur dan bank. Selanjutnya, debitur pemilik rumah yang dibeli tersebut meniatkan menempati rumah itu sekaligus juga menjadi penyewa.
Sedangkan pembiayaan KPR Syariah yang berkembang selama ini adalah menggunakan akad murabahah yang menggunakan prinsip akad jual beli. Bank Syariah akan membeli rumah KPR yang diminati oleh nasabah dari pihak pengembang, kemudian Bank syariah akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan ditambahkan keuntungan bagi pihak bank.