JAKARTA, tpcom- PT Bumi Serpong Damai Tbk.,(BSDE) mengakuisisi 13 lantai dari 47 lantai Bakrie Tower di Rasuna Epicentrum, Jakarta dengan nilai transaksi ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Menurut perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas Land Group tersebut, akuisisi itu bagian dari strategi bisnis jangka panjang untuk memperkuat pendapatan dari recurring income.
Direktur BSDE Hermawan Wijaya mengatakan pembelian itu menambah portofolio ruang perkantoran sewa dengan net leasable area mencapai 17.000 m2 dengan prospek pendapatan sewa mencapai Rp300.000 per m2 per bulan.
“Okupansi di Bakrie Tower mencapai 23% pada Januari 2018 dan diproyeksikan naik menjadi 80%-90% pada 2019. Ini bagian dari strategi kami untuk tumbuh secara non organik untuk meningkatkan pendapatan recurring income,” ujarnya Selasa (13/2).
Catatan Transkasiproperty.com, Grup Sinarmas Land tidak kali ini saja melakukan akuisisi di Rasuna Epicentrum yang merupakan kawasan superblok milik Bakrieland Development. Jauh sebelumnya, BSDE sudah mengakuisi lahan di kawasan itu seluas 3 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp868,93 miliar pada 2013. Setahun setelahnya, Sinarmas Land Group kembali mengakuisisi Mal Epicentrum Walk dari Grup Bakrieland dengan nilai pembelian sekitar Rp297 miliar.
Tahun lalu, BSDE diketahui juga mengakuisisi Sinarmas MSIG Tower yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) melalui PT Duta Cakra Pesona meneken perjanjian pengalihan terhadap perjanjian pengikatan jual beli unit Sinarmas MSIG Tower. Perjanjian pengalihan tersebut dilakukan dengan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Seperti dilaporkan Kontan.co.id, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/11/2017), disebutkan objek dalam perjanjian pengalihan tersebut adalah unit-unit hak milik atas satuan rumah susun seluas 35.989,44 meter persegi.
Rumah susun tersebut merupakan bagian dari Sinarmas MSIG Tower, terdiri dari dan terletak di beberapa lantai, yaitu lantai basement sampai dengan lantai 17 (refugee floor), lantai 40 sampai lantai 46.
“Nilai dalam perjanjian pengalihan sebesar Rp 954,29 miliar,” terang Direktur BSDE, Hermawan Wijaya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (28/11).
Antara perseroan, pembeli dan penjual terdapat hubungan afiliasi. Tujuan dari perjanjian pengalihan ini, sebagai strategi bisnis untuk meningkatkan pendapatan berulang dalam jangka panjang.