TPCOM, JAKARTA- Pemerintah akhirnya sejak awal Maret tahun ini resmi mengenakan pajak penjualan barang mewah terhadap produk properti yang disebut dengan properti mewah dengan tarif mencapai 20%.
Produk properti yang dianggap mewah yang dikenakan pajak 20% itu adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Kementerian Keuangan mengelompokkan properti mewah itu dalam dua kategori, yaitu:
Pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title (selain jual putus) dengan harga jual mulai dari Rp20 miliar per unit atau satuan jual.
Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title (jual putus) dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp20 miliar per unit atau satuan jualnya.
Pengenaan pajak sebesar 20% atas harga jual produk properti mewah tersebut bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK tersebut pada 1 Maret 2017 dengan sifat pemberlakuannya otomatis berlaku sejak regulasi itu ditandatangani.
“Peraturan Menteri ini [PMK Nomor: 35/2017 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017,” bunyi Pasal 7 dalam PMK tersebut, sebagaimana dilansir oleh situs Sekretariat Kabinet, baru-baru ini.
Kebijakan pajak barang mewah properti yang berlaku per 1 Maret 2017 itu merupakan perubahan terhadap acuan pengenaan pajak yang berlaku sebelumnya. PMK Nomor: 35/2017 mengganti acuan lama pada PMK Nomor 106/010/2015 yang berpatokan pada luas lahan unit properti menjadi nilai harga jual properti.
Aturan PPnBM terdahulu mengenakan tarif 20% untuk rumah mewah atau town house dengan luas bangunan minimal 350 meter persegi (m2). Tarif yang sama juga dikenakan atas apartemen, kondominium, dan townhouse berstatus strata title dengan luas bangunan 150 m2.
PMK Nomor: 35/2017 yang ditandatangni oleh Menkeu Sri Mulyani sesungguhnya tidak hanya mengatur pajak barang mewah terhadap produk properti. Tetapi ada sejumlah objek lain yang dikenakan pajak barang mewah dengan tarif pajak lebih mahal.
Produk tersebut, seperti kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya selain untuk keperluan negara. Produk ini dikenakan pajak sebesar 40%.
Kemudian ada produk yang dikenakan pajak 50% yang terkait dengan kelompok pesawat udara untuk keperluan non negara, dan senjata api.
Rep: Pangeran